Hukum Berperang Antara Negara Muslim

Saturday, March 23, 2013

Bismillahirrahmanirrahim…………….. 
Semoga Allah SWT, menurunkan hikmah ke dalam hati kita, dan semua aktivis dakwah, dan menyelamatkan kita semuanya dari hasutan halus yang bersumber dari syaitan laknatullah. 
Tidak diragukan lagi, bahwa semua ulama bersepakat atas haramnya berperang sesama muslim, apapun alasannya. Baik itu karena alasan bela Negara, bela suku/ras, bela tanah air, atau apapun. Hal ini telah disampaikan oleh Nabi SAW :

إِذَا تَوَاجَهَ الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفِيْهِمَا فَكِلاَهُمَا مِنْ أَهْلِ النَّارِ قِيلَ فَهَذَا الْقَاتِلُ فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ قَالَ إِنَّهُ أَرَادَ قَتْلَ صَاحِبِهِ
"Jika dua orang muslim berselisih berhadapan dengan menghunus pedang, maka keduanya adalah ahli neraka (baik yang membunuh, ataupun yang dibunuh). Seseorang bertanya, jika seseorang yang membunuh itu masuk neraka, maka hal itu telah jelas. Akan tetapi, mengapa yang dibunuh juga masuk neraka ? Rasulullah SAW bersabda,"Karena yang terbunuh tersebut juga telah berniat membunuh saudaranya."
Keshahihan hadits ini tidak perlu dipertanyakan kembali, karena ia diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Imam Muslim, Abu Dawud, An-Nasa'I, Imam Ahmad, Al-Baihaqi, al-Thahawi, Al-Bazzar, dan Abd bin Humaid, semoga Allah merahmati mereka semuanya, dan memberikan balasan terbaik atas perjuangan mereka dalam menjaga sunnah Rasulullah SAW.
Selain hadits di atas, masih sangat banyak hadits-hadits yang lain yang intinya sama, yaiut eh salah, maksud ana yaitu melarang dan mengharamkan perang ataupun menumpahkan darah sesama muslim.




0 comments: